Kami Membimbing, Menyarankan & Menjamin

Perusahaan yang memberi Anda ketenangan kesehatan dalam ekspatriat & bepergian keliling dunia.

BERITA

Pembatasan Baru Indonesia pada Covid-19

PPKM Indonesia

Karena peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan yang lebih ketat dengan peraturan negara yang dikenal sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau pembatasan aktivitas publik darurat yang telah diberlakukan dari tanggal 3 hingga akhir. Juli 2021. PPKM ini akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Perhatikan bahwa tanggal pembatasan PPKM dapat terus berubah karena ketidakpastian hasil virus Covid-19 di Indonesia.

Jika Anda berencana untuk mengunjungi kedua daerah ini atau sedang tinggal di daerah tersebut, berikut adalah peraturan utama yang perlu Anda ketahui:

Tempat-tempat seperti Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan mini market atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Apotik dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/trade center ditutup sementara.

Aktivitas di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung jajanan). Pusat perbelanjaan/mall hanya bisa menerima delivery atau take away dan tidak bisa menerima pesanan makan di tempat.

Tempat-tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, kuil, vihara, dan pagoda, serta tempat ibadah umum lainnya ditutup sementara.

Fasilitas umum (tempat umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat umum lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian) ditutup sementara.

 Angkutan umum (angkot, angkot, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewaan diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Resepsi pernikahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dilarang makan di tempat resepsi. Makanan tetap bisa disediakan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Pembatasan Perjalanan dan Transportasi Domestik

Pelancong domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (dengan menunjukkan setidaknya dosis vaksin pertama).

Mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes PCR paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Tes antigen tidak dapat diterima.

Masker tetap harus dipakai saat melakukan aktivitas di luar. Dilarang menggunakan pelindung wajah tanpa menggunakan masker.

Wisatawan wajib mengisi e-HAC Indonesia untuk perjalanan udara, laut, dan feri and

Untuk memperkuat langkah 3T (pengujian, penelusuran, dan pengobatan), Pemerintah juga akan melakukan uji COVID-19 secara acak di simpul-simpul transportasi di kawasan aglomerasi, termasuk terminal dan stasiun kereta api.

Tambahan untuk pembatasan perjalanan internasional ke Indonesia:

Pembatasan di atas juga akan berlaku untuk pengunjung asing

Semua penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR Swab negatif resmi sebelum keberangkatan. Hasil tes harus menunjukkan barcode/kode QR resmi untuk membuktikan keaslian tes untuk dapat mengunjungi Bali.

Terhitung mulai 23 April, Anda tidak akan diberikan visa jika Anda telah berada di India dalam 14 hari sebelum tiba di Indonesia.

Kegagalan untuk menunjukkan sertifikat kesehatan, PCR, dan vaksin dapat mencegah Anda naik ke pesawat untuk kembali ke negara asal Anda dari Indonesia, atau ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Mengapa penting memiliki asuransi kesehatan selama pandemi COVID?

Dalam situasi yang tidak menentu ini, kita semua berisiko terinfeksi virus corona. Terutama jika mereka yang memiliki masalah medis lain, yang lebih mungkin mengembangkan penyakit serius. Oleh karena itu, asuransi sangat penting bagi mereka yang tinggal jauh dari rumah.

Saat memilih paket asuransi terbaik, Anda harus mengetahui opsi yang tersedia. Misalnya, jika Anda memiliki rencana rawat inap saja, rawat inap karena covid akan ditanggung. Namun, jika Anda memiliki rencana rawat inap dan rawat jalan, konsultasi dan tes Covid-19 bila diperlukan secara medis, akan ditanggung oleh asuransi Anda. Namun, tes PCR yang diambil untuk tujuan perjalanan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi, karena ini adalah masalah peraturan pemerintah dan bukan masalah medis. Selain itu, Anda juga perlu mengingat bahwa tidak ada asuransi perjalanan atau asuransi ekspatriat yang akan menanggung biaya karantina yang diberlakukan oleh pemerintah.

Dalam kasus covid-19, selama masa sulit di Indonesia ini, tidak ada rumah sakit yang akan menerima orang asing tanpa membayar biaya rawat inap di muka. Setoran juga meningkat, penyedia medis mungkin meminta 50 juta rupiah di beberapa rumah sakit sekarang untuk setoran, bukan 10 juta, yang dulunya harga biasa.

Tim Aexpat kami selalu siap membantu dengan konsultasi dan memandu Anda untuk memilih paket asuransi yang sempurna untuk Anda. Oleh karena itu sekali lagi, pastikan Anda mengetahui pembatasan baru dan selalu mengikuti protokol kesehatan yang diberikan oleh negara yang akan Anda kunjungi. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami di infos@ aexpat .com atau ikuti Instagram @ aexpat untuk pembaruan. Jangan lupa untuk tetap aman dan sehat!

#Indonesia #regulation #ppkm #covid #delta #variant #virus #pandemic #cases #lockdown #staysafe

Facebook
Indonesia
LinkedIn
Pinterest

posting terkait